Legalitas KOWANI Provinsi Bali

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Bali sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Bali.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Bali merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Bali
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Bali.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Bali disahkan oleh Notaris Provinsi Bali pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Bali

Surat Keputusan Wali Provinsi Bali

SK Wali Provinsi Bali tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Bali periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Bali

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Bali yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Bali.

2024Kesbangpol Provinsi Bali

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Bali berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Bali dengan kedudukan di Provinsi Bali, Provinsi Bali. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Bali.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Bali di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Bali disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Bali tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Bali dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Bali berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Bali adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Bali.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Bali.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Bali sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Bali sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Bali disahkan oleh Wali Provinsi Bali melalui Surat Keputusan.