Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Bali merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Bali disahkan oleh Notaris Provinsi Bali pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Bali
SK Wali Provinsi Bali tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Bali periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Bali yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Bali.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Bali berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Bali dengan kedudukan di Provinsi Bali, Provinsi Bali. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Bali.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Bali di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Bali disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Bali tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Bali adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Bali.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Bali.
KOWANI Provinsi Bali sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Bali disahkan oleh Wali Provinsi Bali melalui Surat Keputusan.